Jakarta, 30 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak boleh lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Putusan tersebut menjadi penting karena menyangkut ketentuan konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus keberlanjutan pembiayaan salah satu program prioritas pemerintah. Dengan keputusan ini, pemerintah perlu menyesuaikan struktur penganggaran MBG agar pembiayaannya tidak mengurangi porsi anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan. Penataan tersebut akan berpengaruh pada penyusunan APBN berikutnya serta mekanisme pembiayaan program dalam jangka panjang. MBG tetap dapat dijalankan, tetapi sumber dan klasifikasi anggarannya harus mengikuti konsekuensi dari putusan MK.
Konstitusi mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pembiayaan berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari penyelenggaraan sekolah, tenaga pendidik, sarana dan prasarana hingga program peningkatan kualitas pembelajaran. Persoalan muncul ketika MBG dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan karena program tersebut memiliki cakupan dan tujuan yang lebih luas daripada kegiatan pendidikan dalam pengertian konstitusional. Putusan MK memberikan batas mengenai penggunaan porsi anggaran tersebut agar tetap diarahkan pada kebutuhan pendidikan. Pemerintah kemudian harus menyesuaikan klasifikasi belanja berdasarkan ketentuan yang telah diputuskan.
Dampak utama keputusan tersebut berada pada struktur fiskal pemerintah. Apabila anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari porsi pendidikan, pemerintah harus memastikan alokasi minimal untuk pendidikan tetap terpenuhi tanpa memasukkan pembiayaan MBG. Pada saat bersamaan, kebutuhan dana program makan bergizi tetap harus tersedia apabila program dilanjutkan dengan skala yang telah direncanakan. Situasi ini membuat pemerintah perlu mencari ruang fiskal melalui pos lain dalam APBN atau melakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja. Tantangannya adalah menjaga keberlanjutan program tanpa mengurangi kebutuhan penting pada sektor lainnya.
Bagi sektor pendidikan, putusan tersebut dapat memperjelas penggunaan anggaran yang selama ini diperhitungkan dalam batas minimal 20 persen. Dana pendidikan dapat lebih fokus pada kebutuhan seperti peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik, perbaikan fasilitas, bantuan pendidikan, serta penguatan proses pembelajaran. Tantangan pendidikan Indonesia masih besar sehingga kepastian alokasi memiliki arti strategis. Infrastruktur sekolah di berbagai daerah membutuhkan peningkatan, sementara kualitas pembelajaran dan pemerataan akses tetap menjadi agenda jangka panjang. Pemisahan pembiayaan MBG dapat membuat evaluasi penggunaan anggaran pendidikan menjadi lebih transparan.
Di sisi lain, MBG memiliki tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak dan kelompok penerima yang ditetapkan pemerintah. Program tersebut berkaitan dengan kesehatan, kualitas sumber daya manusia, sekaligus kemampuan anak mengikuti aktivitas belajar. Karena itu, pemisahan dari anggaran pendidikan tidak berarti manfaat program terhadap peserta didik dianggap tidak penting. Persoalannya berada pada klasifikasi dan sumber pembiayaan berdasarkan ketentuan konstitusional. Pemerintah dapat tetap menjalankan MBG melalui struktur anggaran yang ditempatkan di luar porsi minimal pendidikan.
Putusan MK juga dapat mendorong evaluasi lebih luas terhadap cara pemerintah mengklasifikasikan program lintas sektor dalam APBN. Sebuah program dapat memberikan manfaat pada pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi sekaligus, tetapi penempatannya dalam struktur anggaran tetap membutuhkan batas yang jelas. Tanpa klasifikasi yang konsisten, masyarakat akan sulit mengetahui berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk fungsi tertentu. Transparansi tersebut penting untuk menilai apakah amanat konstitusi telah dipenuhi secara substansial, bukan sekadar berdasarkan pencatatan administratif. Evaluasi belanja dapat menjadi lebih akurat ketika fungsi setiap program ditentukan dengan jelas.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan konsekuensi putusan tersebut dalam perencanaan fiskal tahun berikutnya. Penyesuaian tidak hanya menyangkut pemindahan satu pos anggaran, tetapi dapat memengaruhi ruang belanja secara keseluruhan apabila kebutuhan MBG terus meningkat seiring perluasan penerima. Efisiensi pelaksanaan menjadi semakin penting agar setiap rupiah memberikan manfaat maksimal. Pengadaan bahan pangan, distribusi, pengelolaan fasilitas, hingga pengawasan kualitas perlu dilakukan dengan sistem yang efisien dan transparan. Penghematan dari peningkatan tata kelola dapat membantu mengurangi tekanan terhadap APBN.
Putusan MK yang menegaskan MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan menjadi momentum penting dalam penataan prioritas fiskal nasional. Pemerintah menghadapi tugas menjaga dua agenda sekaligus, yakni memenuhi amanat anggaran pendidikan dan memastikan program pemenuhan gizi dapat berjalan melalui sumber pembiayaan yang sesuai. Pemisahan tersebut juga membuka peluang meningkatkan transparansi karena masyarakat dapat melihat secara lebih jelas berapa besar anggaran untuk pendidikan dan berapa besar pembiayaan MBG. Tantangan berikutnya adalah menentukan struktur APBN yang mampu mengakomodasi keduanya tanpa mengorbankan pelayanan publik lainnya. Dengan perencanaan fiskal yang disiplin, kebutuhan pendidikan dan pemenuhan gizi dapat tetap berjalan sebagai agenda pembangunan yang saling mendukung tanpa mencampurkan dasar penganggarannya.