Jakarta, 5 Oktober 2026 – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan isu tersebut akan menjadi acuan untuk meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU dapat diselesaikan maksimal akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027. Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan sebagai bagian dari usul inisiatif DPR.
Sepuluh isu tersebut mencakup struktur representasi dan desain DPR, DPD serta DPRD; pendaftaran peserta pemilu; desain pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; serta persyaratan calon peserta pemilu legislatif. Panja juga memasukkan penerapan sistem digital dalam pemilu, perlindungan hak pilih, kelembagaan penyelenggara pemilu, sengketa dan penegakan hukum pemilu, serta ketentuan lainnya. Sejumlah isu itu masih memiliki berbagai subpembahasan yang akan dikaji lebih mendalam. Dengan demikian, penetapan 10 isu tersebut belum berarti Panja telah mengambil keputusan mengenai substansi akhir masing-masing materi.
Pada pembahasan struktur representasi, sejumlah persoalan yang akan dikaji meliputi sistem pemilu, besaran daerah pemilihan atau district magnitude, ambang batas parlemen, serta postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD. Sementara desain pemilu akan mencakup keserentakan pemilu, penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat, serta pembiayaan pemilu. Panja juga akan membahas penggunaan teknologi dalam tahapan pemilu. Perkembangan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan atau AI termasuk dalam isu yang akan diperhatikan dalam penyusunan regulasi baru.
Rifqinizamy mengatakan Panja akan melibatkan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, akademisi, organisasi nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan hingga partai politik nonparlemen. Langkah tersebut ditujukan untuk memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses penyusunan undang-undang. Masukan yang diterima nantinya menjadi bahan dalam menyusun naskah akademik sekaligus merumuskan pasal-pasal RUU. Setiap materi juga diharapkan mempunyai argumentasi konstitusional dan rasionalitas yang memadai.
Panja telah menyiapkan sekitar 25 agenda pembahasan yang berlangsung hingga Desember 2026. Tahapan awal dijadwalkan pada 8 Oktober melalui rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas persiapan penyusunan RUU. Pembahasan tetap dilanjutkan ketika DPR memasuki masa reses, termasuk mulai awal November. Panja juga akan menggunakan masa reses berikutnya pada Desember untuk memfinalisasi naskah akademik serta rumusan pasal dan ayat.
Sejumlah persoalan yang berkembang di ruang publik turut masuk dalam ruang pembahasan, termasuk ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, politik uang dan pembiayaan politik. Selain itu, kelembagaan KPU dan Bawaslu, netralitas ASN serta TNI-Polri, keterwakilan perempuan, kampanye digital menggunakan AI, hingga teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara juga akan dikaji. Namun, seluruh gagasan tersebut masih berada pada tahap penyusunan sehingga belum menjadi ketentuan final. Keputusan mengenai rumusan setiap isu akan bergantung pada pembahasan Panja dan tahapan legislasi selanjutnya.
Target akhir Desember 2026 yang disampaikan Panja terutama merujuk pada penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu, dengan kemungkinan bergeser hingga awal Januari 2027. Setelah menjadi usul inisiatif DPR, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan legislasi sesuai ketentuan sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Karena itu, penyelesaian draf tidak sama dengan pengesahan RUU menjadi UU pada Desember. Panja berharap rangkaian konsultasi dan pembahasan yang telah dijadwalkan dapat menghasilkan rancangan regulasi pemilu yang memiliki dasar konstitusional sekaligus mengakomodasi perkembangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.