Jakarta, 20 Agustus 2026 – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas di berbagai daerah dengan status kepegawaian yang belum sepenuhnya tertata. Menurut Dede, penataan guru PPPK perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah dan jumlah peserta didik di masing-masing wilayah. Dengan penataan yang lebih terarah, keberadaan guru PPPK diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan pendidikan sekaligus membantu daerah mengelola kebutuhan aparatur secara lebih baik.
Dede menilai guru memiliki posisi penting dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga kebijakan mengenai tenaga pendidik harus mendapatkan perhatian serius. Guru bukan hanya menjalankan fungsi mengajar, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membentuk kemampuan dan karakter generasi muda. Karena itu, kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan guru dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan guru yang telah lama mengabdi memperoleh kejelasan mengenai posisi mereka dalam sistem kepegawaian. Di sisi lain, proses penataan tetap harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur aparatur.
Penataan guru PPPK juga berkaitan erat dengan persoalan distribusi tenaga pendidik. Sejumlah daerah masih mengalami kekurangan guru, sementara wilayah lain dapat memiliki jumlah tenaga pendidik yang relatif lebih banyak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah jumlah pegawai. Pemerintah perlu memiliki data yang akurat mengenai kebutuhan guru berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, jumlah siswa, serta kondisi geografis wilayah. Dengan pemetaan tersebut, proses penempatan guru PPPK dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan tidak hanya terkonsentrasi di daerah yang memiliki fasilitas serta akses lebih baik.
Dede juga menilai pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Wilayah tersebut memiliki tantangan yang lebih besar dalam menarik dan mempertahankan tenaga pendidik karena akses transportasi, fasilitas sekolah, jaringan komunikasi, serta sarana pendukung lainnya masih terbatas. Guru yang bersedia mengajar di daerah tersebut membutuhkan dukungan tambahan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Insentif, fasilitas tempat tinggal, akses pengembangan kompetensi, dan dukungan transportasi dapat menjadi bagian dari kebijakan yang perlu diperhatikan. Penataan PPPK di daerah 3T diharapkan tidak sekadar menempatkan guru, tetapi juga memastikan mereka mampu bertahan dan memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Selain masalah distribusi, kebijakan penataan guru PPPK juga harus memperhatikan keberlanjutan anggaran daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola belanja pegawai sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing. Penambahan tenaga PPPK tanpa perencanaan anggaran yang matang dapat menimbulkan tekanan terhadap belanja daerah dan mengurangi ruang untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi yang kuat dalam menentukan formasi serta pembiayaan tenaga pendidik. Perencanaan yang matang akan membantu memastikan kebutuhan guru terpenuhi tanpa mengganggu kemampuan daerah dalam menjalankan program pelayanan publik lainnya.
Kepastian status guru PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Guru yang memiliki kejelasan mengenai status kepegawaian dan hak-haknya dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada siswa. Namun, kepastian tersebut harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas dan kompetensi guru. Pemerintah perlu memastikan adanya pelatihan berkelanjutan agar guru mampu mengikuti perkembangan metode pembelajaran dan kebutuhan pendidikan yang terus berubah. Pengembangan kompetensi juga perlu diberikan secara merata sehingga guru yang berada di daerah terpencil tidak tertinggal dibandingkan dengan guru yang bertugas di kota besar.
Dede berharap kebijakan penataan guru PPPK tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan tenaga pendidik. Setiap keputusan mengenai formasi dan penempatan guru harus mempertimbangkan kebutuhan sekolah serta kondisi masyarakat di wilayah tersebut. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah penataan yang dilakukan telah memberikan dampak terhadap kualitas pembelajaran. Jika ditemukan ketimpangan baru, kebijakan dapat disesuaikan berdasarkan data dan kondisi terbaru.
Apresiasi Wakil Ketua Komisi II DPR terhadap kebijakan pemerintah mengenai penataan guru PPPK menunjukkan bahwa persoalan tenaga pendidik menjadi perhatian lintas lembaga. Penataan yang dilakukan secara terencana dapat memberikan kepastian bagi guru sekaligus membantu pemerintah daerah mengatur kebutuhan aparatur. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada ketepatan data, distribusi guru, kemampuan anggaran, serta dukungan bagi wilayah 3T. Pemerintah juga perlu memastikan proses penataan dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan pengalaman serta pengabdian tenaga pendidik. Dengan pendekatan tersebut, penataan guru PPPK diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, tetapi juga memperkuat pemerataan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.