Jakarta, 3 Mei 2026 – Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Madiun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Pelaku disebut menggunakan iming-iming jajanan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan tindak kekerasan tersebut pun terungkap dan segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dalam lingkup keluarga. Aparat menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengamat sosial menilai bahwa peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mendeteksi dini potensi kekerasan terhadap anak. Perubahan perilaku anak sering menjadi tanda yang perlu diperhatikan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di sekitar mereka. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dan pihak berwenang memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius untuk memberikan keadilan bagi korban.