Kuasa Hukum Terlapor Buka Suara soal Kasus Dolar Singapura Diduga Palsu Rp4,7 Miliar

Jakarta, 18 September 2026 – Tim kuasa hukum AN dan EAK memberikan penjelasan terkait perkara dugaan peredaran 340.000 dolar Singapura yang disebut tidak asli dan kini ditangani Polres Tangerang Selatan. Keduanya merupakan pihak yang disebut dalam laporan perkara terkait 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Kuasa hukum menegaskan klien mereka masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan seluruh uang tersebut palsu. Menurut pihak terlapor, pembuktian mengenai keaslian uang harus dilakukan secara jelas melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka meminta penyidikan dilakukan dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan uang dolar Singapura pecahan 10.000 yang pada akhirnya berada dalam penguasaan seorang pengusaha Indonesia bernama Steven. Berdasarkan versi kuasa hukum Steven, rangkaian perkara bermula ketika Steven menerima satu lembar uang 10.000 dolar Singapura sebelum kemudian menerima puluhan lembar lainnya. Total uang yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 34 lembar atau senilai 340.000 dolar Singapura, setara sekitar Rp4,7 miliar. Sebagian uang kemudian dibawa ke Singapura dan digunakan dalam transaksi di Resorts World Sentosa. Persoalan muncul setelah otoritas Singapura menyatakan uang yang digunakan tersebut diduga tidak asli. Steven kemudian menjalani pemeriksaan oleh aparat setempat dan harus tetap berada di Singapura selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak terlapor mempunyai penjelasan berbeda mengenai rangkaian penyerahan uang tersebut. Kuasa hukum AN dan EAK meminta agar tudingan terhadap kliennya tidak hanya didasarkan pada keterangan satu pihak. Mereka menilai perlu ada dokumen resmi yang menunjukkan hasil pemeriksaan terhadap uang serta memastikan nomor seri setiap lembar yang dipersoalkan. Pemeriksaan terhadap alur kepemilikan uang juga dinilai penting untuk menentukan siapa yang mengetahui kondisi uang sebelum dibawa ke Singapura. Perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat menjadi salah satu bagian yang kini perlu diuji penyidik. Selama proses tersebut belum selesai, status hukum para terlapor tetap harus ditempatkan sesuai perkembangan penyidikan.

Sementara itu, pihak Steven menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung versinya mengenai asal-usul uang tersebut. Bukti yang disebut diserahkan meliputi dokumen mengenai uang yang diamankan di Singapura, nomor seri 34 lembar uang, komunikasi antarpihak serta rekaman video yang berkaitan dengan proses penyerahan. Kuasa hukum Steven menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa uang tersebut bermasalah ketika menerimanya. Mereka juga meminta penyidik menelusuri pihak yang pertama kali menguasai dan menyerahkan uang hingga akhirnya berada di tangan Steven. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari klaim salah satu pihak dan harus dibandingkan dengan keterangan para terlapor serta bukti lainnya. Penyidik memiliki tugas menentukan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

Perkara dugaan peredaran dolar Singapura tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 9 September 2026. Polres Tangerang Selatan telah meminta keterangan dari sedikitnya enam saksi dan masih mendalami pihak lain yang dinilai mengetahui perkara. Kepolisian juga berkoordinasi melalui jalur hubungan internasional untuk mendapatkan informasi resmi dari aparat Singapura. Langkah tersebut diperlukan karena sebagian peristiwa dan pemeriksaan terhadap uang terjadi di negara tersebut. Penyidik masih menelusuri sumber uang, jalur penyerahan serta pengetahuan masing-masing pihak mengenai kondisi 34 lembar uang tersebut. Hingga perkembangan terakhir, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara di Indonesia.

Penjelasan dari pihak terlapor membuat penyidikan kasus tersebut kini berfokus pada pembuktian asal-usul dan keaslian uang serta rangkaian perpindahannya sebelum dibawa ke Singapura. Keterangan AN, EAK, Steven dan pihak lain yang mengetahui transaksi akan dicocokkan dengan dokumen, komunikasi, rekaman serta hasil pemeriksaan uang. Perbedaan versi di antara para pihak tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menentukan tanggung jawab pidana. Penyidik harus memastikan siapa yang pertama kali memperoleh uang, siapa yang menyerahkannya, serta apakah terdapat pihak yang mengetahui uang tersebut diduga tidak asli. Koordinasi dengan otoritas Singapura juga menjadi penting untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat digunakan dalam penyidikan di Indonesia. Penetapan pihak yang bertanggung jawab selanjutnya bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.