Imigrasi Bali Amankan 13 WNA, Dugaan Prostitusi Daring Terungkap di Tiga Kawasan

Badung, 19 September 2026 – Tim gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Badung. Operasi berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 malam dengan menyasar kawasan Umalas, Seminyak dan Canggu. Belasan WNA tersebut diduga terlibat praktik prostitusi sekaligus menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Sebanyak 12 orang merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual, sementara seorang laki-laki diduga berperan sebagai fasilitator. Setelah diamankan, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui kegiatan intelijen di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan petugas mulai bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Salah satu penindakan dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu terhadap perempuan warga negara Rusia berinisial IP. Perempuan tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dengan menawarkan jasa seksual melalui sistem pemesanan daring. Komunikasi dengan calon pelanggan antara lain dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp. Pendalaman terhadap kasus IP kemudian mengarahkan petugas menuju sebuah apartemen yang diduga masih berkaitan dengan kegiatan tersebut. Di lokasi itu, petugas mengamankan laki-laki warga negara Ukraina berinisial OG yang diduga memiliki peran sebagai fasilitator.

Operasi kemudian berkembang ke Umalas dan Seminyak dengan hasil penindakan terhadap sejumlah WNA lainnya. Di kawasan Umalas, petugas mengamankan delapan perempuan yang terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia dan satu warga negara Kazakhstan. Sementara di Seminyak, tiga perempuan warga negara Nigeria turut diamankan. Jika digabungkan dengan dua WNA yang ditemukan di Canggu, jumlah keseluruhan yang terjaring mencapai 13 orang. Dengan demikian, WNA yang diamankan berasal dari Nigeria, Rusia, Kazakhstan dan Ukraina. Petugas menduga para perempuan yang diamankan terlibat dalam kegiatan prostitusi, sedangkan laki-laki Ukraina yang diamankan memiliki peran berbeda. Status serta keterlibatan masing-masing orang masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Penelusuran petugas menunjukkan pemasaran layanan diduga dilakukan melalui berbagai platform daring. Selain WhatsApp, petugas menemukan penggunaan Telegram dan situs web untuk menghubungkan penyedia jasa dengan calon pelanggan. Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan petugas melakukan penelusuran melalui kontak dan platform tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. Operasi tidak dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar, melainkan melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran dan verifikasi sebelum penindakan dilakukan. Pola tersebut memungkinkan petugas mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. Pemanfaatan ruang digital juga membuat transaksi dapat berlangsung tanpa lokasi usaha terbuka yang mudah diketahui masyarakat.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap dugaan besaran tarif yang ditawarkan dalam kegiatan tersebut. Tarif layanan disebut menggunakan mata uang dolar Australia dan nilainya berbeda berdasarkan durasi maupun layanan yang ditawarkan. Nilai tertinggi yang terungkap mencapai sekitar Rp13,9 juta untuk satu jam. Petugas menyebut sebagian WNA yang diamankan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hingga enam bulan di Bali. Informasi mengenai tarif dan lama kegiatan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan petugas terhadap masing-masing orang. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui aliran pembayaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas tersebut. Aparat belum menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan orang lain.

Perhatian khusus diberikan kepada OG karena menjadi satu-satunya laki-laki dalam kelompok yang diamankan. Warga negara Ukraina tersebut tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas atau ITAS Investor yang masih berlaku hingga 14 Oktober 2026. Meski dokumen izin tinggalnya masih berlaku, petugas menduga aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimilikinya. OG diduga memfasilitasi layanan prostitusi yang melibatkan sejumlah perempuan WNA. Imigrasi berencana berkoordinasi dengan Polda Bali terkait dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan olehnya. Proses hukum terhadap OG dapat berbeda dari penanganan administratif keimigrasian terhadap WNA lain yang diamankan. Petugas masih mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan.

Dari sisi keimigrasian, dugaan penyalahgunaan izin tinggal menjadi fokus utama pemeriksaan terhadap seluruh WNA. Setiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan sesuai dengan jenis serta tujuan izin tinggal yang diberikan. Ketika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai, petugas dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami dokumen perjalanan, izin tinggal dan kegiatan masing-masing WNA. Pemeriksaan juga dibutuhkan untuk membedakan peran setiap orang karena tidak seluruh WNA yang diamankan memiliki dugaan keterlibatan yang sama. Keputusan mengenai tindakan administratif maupun proses hukum lainnya akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan dalam dugaan praktik prostitusi daring di Bali. Pada April 2026, Polda Bali juga mengungkap kasus berbeda yang memanfaatkan platform X dan Telegram untuk mempromosikan konten pornografi sekaligus menawarkan layanan prostitusi. Dalam perkara tersebut, tiga perempuan diamankan dari sejumlah lokasi di Denpasar dan Gianyar setelah polisi melakukan patroli siber. Kasus terbaru yang melibatkan WNA memiliki pola berbeda karena turut menyangkut persoalan izin tinggal dan pengawasan orang asing. Meski demikian, kedua perkara memperlihatkan bagaimana platform digital dapat digunakan untuk mempertemukan penyedia jasa dan calon pelanggan secara tertutup. Aparat karena itu menggabungkan pemantauan digital dengan pemeriksaan langsung di lapangan.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai dengan peraturan keimigrasian. Informasi dari masyarakat juga dinilai memiliki peran penting karena operasi terbaru berawal dari laporan yang kemudian diverifikasi petugas. Pengawasan menjadi semakin penting di kawasan wisata seperti Canggu, Seminyak dan Umalas yang memiliki konsentrasi warga asing cukup tinggi. Pemeriksaan terhadap 13 WNA tersebut kini berlanjut untuk menentukan bentuk pelanggaran serta tindakan yang akan diterapkan kepada masing-masing orang. Polda Bali juga dapat melakukan penanganan terpisah apabila ditemukan unsur tindak pidana dari hasil pendalaman. Pemerintah menegaskan keberadaan warga asing di Bali tetap harus mengikuti tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum Indonesia selama berada di wilayah tersebut.