BLT Rp5,4 Juta Masih Disiapkan, Pemerintah Susun Kriteria dan Verifikasi Penerima

Jakarta, 20 September 2026 – Pemerintah masih mengolah dan memutakhirkan data masyarakat yang berpotensi menerima bantuan sosial melalui skema transfer tunai dengan nilai yang diperhitungkan sekitar Rp5,4 juta per keluarga. Hingga saat ini, persyaratan dan kriteria final penerima belum diumumkan karena sistem penyaluran masih berada dalam tahap pengembangan. Pemerintah menargetkan pengolahan data dapat diselesaikan pada akhir 2026 sebelum memasuki tahap uji coba pada kuartal I hingga II 2027. Karena itu, belum terdapat tanggal pencairan resmi maupun kepastian bahwa setiap keluarga akan menerima nominal yang sama.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembenahan data menjadi salah satu bagian penting sebelum skema tersebut diterapkan. Pemerintah ingin memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sehingga persoalan salah sasaran dapat ditekan. Basis data penerima akan diintegrasikan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Teknologi pengenalan wajah atau face recognition juga direncanakan menjadi bagian dari proses verifikasi identitas calon penerima.

Skema tersebut juga akan menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Pemerintah menilai mekanisme ini diperlukan karena selama ini masih terdapat masyarakat yang dinilai berhak memperoleh bantuan tetapi belum menerimanya, sementara pada sisi lain terdapat penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria. Pemutakhiran data secara berkala diharapkan dapat mengurangi persoalan tersebut. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan masyarakat yang dapat masuk dalam skema transfer tunai.

Pemerintah sendiri belum mengeluarkan daftar khusus mengenai syarat BLT Rp5,4 juta tersebut. Dalam program bantuan sosial yang berjalan pada 2026, penentuan penerima secara umum menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama. Calon penerima bansos pada program yang telah berjalan umumnya harus memiliki NIK valid, tercatat dalam DTSEN, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang ditentukan untuk masing-masing program. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai persyaratan final skema bantuan Rp5,4 juta karena pemerintah masih menyusun mekanismenya.

Nominal Rp5,4 juta juga perlu dipahami sebagai angka yang masih berada dalam tahap perhitungan, bukan pengumuman mengenai bantuan baru yang langsung dibayarkan sekaligus. Pemerintah sebelumnya menjelaskan angka tersebut berasal dari kalkulasi nilai berbagai bantuan sosial yang dihimpun dalam rancangan transfer tunai terintegrasi. Keputusan akhir mengenai besaran, kelompok sasaran, maupun mekanisme pencairannya masih menunggu penyelesaian desain program dan keputusan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyatakan BLT Rp5,4 juta sudah pasti cair dalam waktu dekat.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, bantuan nantinya diarahkan dalam bentuk transfer tunai, tetapi pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan mekanisme seperti kupon agar dana digunakan untuk kebutuhan yang telah ditentukan. Penggunaan bantuan diharapkan diarahkan pada kebutuhan pokok, termasuk pangan, dan tidak digunakan untuk aktivitas seperti perjudian daring maupun pembelian minuman keras. Pemerintah akan menguji sistem tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan penerapan secara lebih luas. Tahap uji coba pada 2027 juga akan digunakan untuk mengevaluasi akurasi data, sistem verifikasi, mekanisme sanggah, dan efektivitas penyaluran bantuan.