Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya untuk seluruhnya. Putusan itu membuat status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan sah. Hakim juga menilai sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri, telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan putusan tersebut, upaya hukum Febrie melalui praperadilan belum berhasil menggugurkan tindakan penyidik dalam perkara yang sedang berjalan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum terhadap Febrie telah didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Proses tersebut dinilai menunjukkan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan pendahuluan. Hakim juga menyatakan penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Keberadaan bukti permulaan yang dinilai memadai menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mempertahankan status hukum Febrie. Karena itu, dalil pihak pemohon yang mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka tidak cukup kuat untuk membuat hakim membatalkan keputusan penyidik.
Hakim juga mempertimbangkan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie. Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan upaya paksa yang diterapkan penyidik terhadap dirinya. Namun, hakim menilai tindakan penahanan memiliki dasar hukum dan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Status Febrie sebagai tersangka yang telah dinyatakan sah menjadi salah satu dasar penting dalam melihat keabsahan tindakan lanjutan yang dilakukan aparat. Dengan demikian, permintaan agar penahanan dinyatakan tidak sah tidak dapat dikabulkan. Putusan tersebut memastikan Febrie tetap menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan TPPU.
Selain penahanan, penggeledahan kediaman Febrie juga menjadi bagian yang diuji melalui praperadilan. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan telah didukung izin pengadilan dan tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk menyatakan tindakan tersebut cacat. Keberatan mengenai persoalan administratif dalam surat penggeledahan juga tidak dianggap dapat membatalkan tindakan penyidik karena objek dan lokasi penggeledahan telah sesuai dengan izin yang diberikan. Hakim menilai penyidik telah menjalankan kewenangannya berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, penggeledahan terhadap kediaman Febrie dinyatakan tetap sah.
Persoalan penyitaan barang juga menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan tersebut. Tim hukum Febrie sebelumnya mempersoalkan tindakan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah barang yang disita benar-benar berasal dari tindak pidana atau merupakan harta yang sah. Penentuan mengenai asal-usul aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara pokok. Karena itu, keberatan terhadap substansi barang yang disita tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan tindakan penyitaan melalui forum praperadilan. Hakim akhirnya menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat tetap sah secara hukum.
Penetapan Febrie sebagai tersangka juga dinilai telah memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alat bukti. Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan status tersangka. Bukti tersebut sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara sebelum keputusan penetapan tersangka dilakukan. Hakim juga menilai perbedaan pandangan mengenai materi dugaan tindak pidana tidak dapat langsung dijadikan alasan untuk membatalkan status tersangka. Apakah Febrie benar melakukan tindak pidana yang disangkakan nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum utama berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap. Dengan demikian, praperadilan hanya menilai aspek keabsahan tindakan hukum, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang atas perkara pokok.
Hakim turut menolak sejumlah keberatan terkait pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan memiliki dasar dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Persoalan administratif mengenai pemberitahuan pencegahan tidak dianggap cukup untuk menghapus keabsahan tindakan tersebut. Selain itu, hakim juga menilai proses penanganan perkara dugaan TPPU tetap dapat berjalan berdasarkan kewenangan penyidik yang berlaku. Pertimbangan ini membuat permintaan untuk membatalkan berbagai tindakan hukum terhadap Febrie secara keseluruhan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat. Setelah permohonan ditolak, penyidik tetap dapat melanjutkan tahapan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan. Tim hukum Febrie sebelumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah pertimbangan hakim. Mereka masih akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh berikutnya. Sementara itu, aparat penegak hukum akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU tetap sah, begitu pula tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Pengadilan juga menyatakan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penyitaan dan pencegahan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai keabsahan tahapan penyidikan yang selama ini dipersoalkan melalui jalur praperadilan. Namun, putusan tersebut tidak berarti perkara pokok telah selesai atau menyatakan Febrie terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai dugaan TPPU tetap harus dilakukan melalui proses hukum berikutnya dengan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang ditemukan penyidik.