Jakarta, 20 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Kehadiran Khalid menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya sedang menjalani proses hukum. Kesaksian Khalid diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyelenggaraan haji khusus pada periode yang menjadi objek perkara.
Khalid Basalamah hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kemeja batik berlengan panjang dan celana hitam. Jaksa menyampaikan bahwa Khalid merupakan satu-satunya saksi yang diperiksa dalam kelompok pertama persidangan hari tersebut. Sebelum memberikan keterangan, Khalid terlebih dahulu menjalani pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan saksi diberikan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang sebenarnya. Khalid kemudian mengikuti pemeriksaan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian dakwaan yang diajukan jaksa.
Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah. Keterkaitannya dengan sektor perjalanan haji membuat keterangannya dianggap relevan dalam pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan kuota tambahan. Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama proses penyidikan berlangsung. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji serta sejumlah uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah. Meski demikian, kehadiran Khalid dalam persidangan kali ini berstatus sebagai saksi, bukan terdakwa. Keterangan yang diberikannya akan dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kehadiran Khalid pada persidangan 20 Oktober merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang sempat mengalami penundaan. Jaksa awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid pada Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali. KPK kemudian menyatakan keyakinannya bahwa Khalid akan memenuhi panggilan pada kesempatan berikutnya. Lembaga antirasuah menilai kehadiran saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus membantu kelancaran pembuktian di persidangan. Dengan hadirnya Khalid pada sidang kali ini, jaksa dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menyeret empat terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyoroti dugaan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu persoalan yang diperiksa adalah kebijakan pembagian kuota tambahan tahun 2024 dengan porsi 50 persen untuk haji khusus. Jaksa menduga kebijakan tersebut tidak didukung kajian teknis yang memadai serta berkaitan dengan kepentingan sejumlah pihak dalam penyelenggaraan haji khusus. Selain itu, persidangan juga mendalami dugaan penerimaan biaya percepatan keberangkatan jemaah melalui mekanisme pengisian kuota tertentu. Sejumlah penyelenggara perjalanan haji diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang menjadi objek dakwaan tersebut. Pemeriksaan para saksi diperlukan untuk menguji apakah dugaan tersebut didukung oleh bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menghadirkan Khalid Basalamah, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan dan administrasi haji. Beberapa di antaranya berasal dari perusahaan perjalanan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta lingkungan Kementerian Agama. Jaksa juga merencanakan pemeriksaan konfrontasi terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Langkah tersebut bertujuan memperjelas informasi yang berbeda atau membutuhkan penegasan lebih lanjut dalam proses pembuktian. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen, bukti transaksi, dan alat bukti lainnya yang telah diajukan di persidangan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian seluruh bukti sebelum menentukan kesimpulan hukum.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan kuota haji membutuhkan transparansi, kepastian prosedur, dan pengawasan agar hak calon jemaah dapat terlindungi. Kehadiran Khalid Basalamah sebagai saksi diharapkan membantu memperjelas fakta mengenai praktik penyelenggaraan haji khusus pada periode yang diperiksa. Meski demikian, setiap keterangan tetap harus diuji secara objektif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa proses pembuktian yang sah. Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan jaksa. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum sebelum majelis hakim menentukan putusan terhadap perkara tersebut.