Jakarta, 9 Mei 2026 – Kementerian Agama mengungkapkan nasib para santri setelah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipimpin tersangka kasus dugaan pemerkosaan berinisial AS resmi ditutup.
Pemerintah memastikan para santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di pesantren tersebut tetap mendapatkan pendampingan dan akses pendidikan lanjutan agar proses belajar mereka tidak terganggu.
Kementerian Agama menyebut penutupan dilakukan setelah muncul kasus serius yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menyangkut keselamatan para santri di lingkungan pesantren.
Pihak Kemenag bersama pemerintah daerah kini melakukan pendataan terhadap para santri untuk memastikan mereka dapat dipindahkan ke lembaga pendidikan lain yang dinilai aman dan layak.
Selain pemindahan santri, pendampingan psikologis juga disiapkan bagi korban maupun santri lain yang terdampak secara mental akibat kasus tersebut.
Pengamat pendidikan keagamaan menilai keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas utama, termasuk di lembaga berbasis asrama seperti pondok pesantren.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian luas setelah aparat menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan wajib menjadi tempat yang aman bagi santri dan tidak boleh terjadi tindakan yang melanggar hukum maupun hak anak.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pengelola pesantren agar memperkuat sistem pengawasan internal dan perlindungan terhadap peserta didik.
Pengamat perlindungan anak menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius karena dapat memberikan dampak trauma jangka panjang bagi korban.
Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan kondisi mental korban disebut sangat penting untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal.
Masyarakat juga diimbau lebih aktif melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan agar kasus serupa dapat dicegah lebih cepat.
Kementerian Agama memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait terus dilakukan agar seluruh santri terdampak tetap memperoleh hak pendidikan dan perlindungan secara maksimal.