Jakarta, 22 September 2026 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Konfirmasi dilakukan ketika Hilman menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa memperlihatkan sejumlah barang bukti uang yang sebelumnya telah disita penyidik. Hilman kemudian diminta menjelaskan asal-usul uang tersebut. Ia mengakui uang itu diterimanya dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Barang bukti pertama yang diperlihatkan jaksa merupakan sejumlah lembar uang pecahan 500 riyal Arab Saudi. Hilman menjelaskan uang tersebut diserahkan Ismail dalam sebuah amplop di kantor Kementerian Agama pada 2025. Penyerahan disebut terjadi setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan jemaah haji. Ketika ditanya mengenai jumlah keseluruhan uang tersebut, Hilman menyebut nilainya mencapai 16 ribu riyal. Nilai itu diperkirakan setara sekitar Rp76 juta.
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti lainnya berupa sejumlah lembar uang pecahan 100 dolar AS. Hilman kembali menyebut uang tersebut berasal dari Ismail. Namun, penyerahan uang dolar AS berlangsung dalam kesempatan berbeda dengan uang riyal. Hilman menjelaskan dirinya bertemu Ismail di Jeddah setelah pelaksanaan ibadah haji 2025. Pertemuan tersebut berlangsung ketika keduanya membicarakan sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan haji.
Menurut keterangan Hilman dalam persidangan, Ismail kemudian mengejarnya ketika dirinya hendak meninggalkan lokasi pertemuan. Ismail disebut membawa sebuah goodie bag yang kemudian diserahkan kepada Hilman. Hilman mengaku sempat berusaha mengembalikan pemberian tersebut, tetapi Ismail menolaknya. Uang dalam pecahan dolar AS diketahui berada di dalam barang yang diberikan tersebut. Jumlah pasti dolar yang diperlihatkan dalam persidangan tidak dirinci.
Hilman menyatakan penerimaan uang tersebut kemudian disampaikan kepada KPK. Jaksa juga memastikan bahwa uang riyal dan dolar AS yang diperlihatkan di ruang sidang sudah berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti. Hilman membenarkan bahwa kedua jenis uang tersebut telah disita. Penjelasan mengenai asal-usul uang menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap hubungan antara pihak-pihak dalam perkara kuota haji. Jaksa turut mendalami waktu, tempat, dan konteks ketika pemberian tersebut dilakukan.
Ismail Adham merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Selain Ismail, perkara tersebut juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Asrul Azis Taba. Persidangan berlangsung untuk mendalami proses pembagian kuota tambahan dan berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Jaksa juga menghadirkan berbagai dokumen serta barang bukti keuangan.
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih menjadi bagian dari rangkaian panjang persidangan perkara kuota haji tambahan. Keterangan mengenai uang 16 ribu riyal dan sejumlah dolar AS akan dinilai bersama bukti serta kesaksian lainnya dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap sebelum menentukan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. Proses persidangan juga masih membuka ruang bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menguji keterangan para saksi. Perkara tersebut terus bergulir dengan fokus pada proses pengelolaan kuota, dugaan aliran uang, dan peran masing-masing pihak yang didakwa.