DPRD DKI Resmi Sahkan Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp79,56 Triliun

Jakarta, 22 September 2026 – DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa. Nilai tersebut turun dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp81,32 triliun. Rapat paripurna dihadiri 74 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno hadir mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam agenda tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Setelah penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran, Basri meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Anggota DPRD yang mengikuti rapat kemudian memberikan persetujuan terhadap rancangan tersebut. Tahapan itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Rano Karno juga menerima secara simbolis Raperda Perubahan APBD serta menyampaikan pendapat akhir gubernur. Dengan persetujuan tersebut, pembahasan perubahan anggaran yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir memasuki tahapan akhir.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyepakati nilai Perubahan APBD 2026 sebesar Rp79.562.435.180.601. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI bersama eksekutif pada 14 September 2026. Nilai tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama. Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, penandatanganan persetujuan bersama telah dijadwalkan berlangsung pada 22 September.

Penurunan postur anggaran membuat Pemprov DKI harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin sebelumnya menjelaskan APBD Perubahan turun dari sekitar Rp81,32 triliun menjadi Rp79,56 triliun. Salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian tersebut adalah penerimaan pajak yang tidak mencapai target serta penurunan Dana Bagi Hasil. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap sejumlah pos pengeluaran. Beberapa kegiatan seperti belanja makan dan minum, perjalanan atau kunjungan, serta seminar menjadi bagian yang dapat dikurangi. Langkah tersebut diarahkan agar penyesuaian anggaran tidak terlalu memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Meski nilai APBD mengalami penurunan, DPRD menegaskan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas. Sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial menjadi beberapa bidang yang diupayakan tidak terdampak signifikan oleh rasionalisasi anggaran. Suhud sebelumnya menekankan bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan tetap menjaga kebutuhan masyarakat. Pemprov dan DPRD juga berupaya memastikan program prioritas tetap dapat berjalan sampai akhir tahun anggaran. Kebijakan efisiensi karena itu lebih diarahkan pada kegiatan yang dinilai tidak secara langsung memengaruhi pelayanan publik. Pendekatan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.

Pada tahap pengajuan sebelumnya, Pemprov DKI merencanakan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 sekitar Rp69,36 triliun, turun dari penetapan awal sebesar Rp71,45 triliun. Rencana pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp207,39 miliar. Sementara rencana belanja daerah ketika rancangan diajukan mencapai sekitar Rp75,08 triliun. Angka belanja tersebut justru meningkat dibandingkan APBD murni yang berada pada kisaran Rp74,28 triliun. Pemprov menyatakan arah belanja tetap difokuskan pada prioritas pembangunan, pelayanan dasar, kegiatan produktif, dan bantuan kepada masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, rancangan yang diajukan Pemprov sebelumnya mencantumkan penerimaan pembiayaan sekitar Rp10,24 triliun. Komponen tersebut antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2025 sekitar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah sekitar Rp4,41 triliun. Penyesuaian berbagai komponen tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan postur anggaran hingga akhir 2026. Pemprov juga harus memperhitungkan perubahan kebutuhan belanja yang muncul setelah APBD murni ditetapkan. Proses pembahasan kemudian dilakukan bersama DPRD melalui komisi dan Badan Anggaran. Hasil akhirnya menghasilkan nilai Perubahan APBD sebesar Rp79,56 triliun yang disetujui dalam rapat paripurna.

Salah satu perhatian DPRD selama pembahasan adalah koordinasi antarperangkat daerah dalam melaksanakan program yang sudah mendapatkan anggaran. Anggota Banggar DPRD DKI Agustina Hermanto atau Tina Toon sebelumnya meminta koordinasi antar-SKPD diperkuat, terutama untuk pekerjaan infrastruktur. Ia menyoroti pekerjaan penggalian trotoar maupun jalan yang dapat dilakukan berulang oleh instansi berbeda apabila koordinasi tidak berjalan baik. Pembangunan yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan turut menjadi perhatian selama pembahasan. DPRD meminta penggunaan anggaran dilakukan dengan standar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi kualitas program yang bersentuhan langsung dengan warga.

Penyesuaian APBD juga dilakukan di tengah kebutuhan Pemprov DKI mempertahankan berbagai program kesejahteraan. Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah memastikan kebutuhan subsidi pangan tetap menjadi perhatian. Tambahan anggaran sekitar Rp370 miliar disebut telah dialokasikan sehingga distribusi pangan kepada masyarakat tetap dapat berjalan. Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan program produktif lainnya juga dipertahankan sebagai prioritas. Pada saat bersamaan, pemerintah harus menyesuaikan postur fiskal akibat perubahan sejumlah sumber penerimaan. Kondisi tersebut membuat efisiensi pada belanja yang tidak mendesak menjadi salah satu pilihan untuk menjaga program prioritas.

Dengan persetujuan DPRD, Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 kini ditetapkan pada kisaran Rp79,56 triliun atau sekitar Rp1,76 triliun lebih rendah dibandingkan APBD murni Rp81,32 triliun. Pemerintah daerah selanjutnya menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa hingga akhir tahun. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar belanja yang sudah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran. Pemprov juga dituntut menjaga realisasi pendapatan sekaligus mengendalikan belanja agar kondisi fiskal daerah tetap sehat. Prioritas utama diarahkan pada pelayanan dasar dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menjalankan postur anggaran yang telah disesuaikan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.