Jakarta, 5 September 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa terhadap putusan banding dalam perkara penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Sorotan terutama diarahkan pada pengurangan hukuman penjara terhadap dua prajurit TNI, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, serta persoalan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama. TAUD menilai putusan tersebut belum memberikan perhatian yang memadai terhadap penderitaan dan kerugian yang dialami korban. Andrie diketahui mengalami gangguan serius pada penglihatannya serta luka bakar sekitar 20 persen akibat serangan tersebut. Tim advokasi juga menilai perkembangan perkara ini kembali memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer, khususnya ketika perkara yang diperiksa merupakan tindak pidana umum dengan korban warga sipil. Mereka meminta proses hukum benar-benar memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.
Putusan banding perkara tersebut tercatat dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, hukuman terhadap Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya dua tahun enam bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun. Adapun hukuman terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap menjalani pidana dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan. Perubahan terhadap hukuman Edi dan Budhi menjadi perhatian TAUD karena keduanya sebelumnya mendapatkan hukuman lebih berat berdasarkan peran masing-masing dalam rangkaian penyiraman air keras. Pengurangan hukuman tersebut dinilai perlu dilihat dengan mempertimbangkan dampak serius yang telah dialami Andrie sebagai korban. TAUD mempertanyakan apakah perspektif perlindungan korban telah memperoleh porsi yang cukup dalam pertimbangan majelis tingkat banding.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah status pemecatan Edi dan Budhi dari dinas militer. Dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, keduanya tidak hanya dijatuhi pidana penjara, tetapi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, menurut TAUD, amar putusan banding menimbulkan persoalan karena tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai keberlanjutan pidana tambahan tersebut. Amar banding menyatakan putusan tingkat pertama diubah terhadap Edi dan Budhi dalam bagian pemidanaan, tetapi TAUD menilai formulasi tersebut membuka pertanyaan mengenai apakah pemecatan tetap berlaku atau justru telah dianulir. Dalam informasi mengenai putusan banding, kedua terdakwa kemudian disebut dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Situasi tersebut membuat tim advokasi meminta kejelasan mengenai status hukum kedua prajurit setelah putusan banding. Bagi TAUD, kejelasan amar putusan sangat penting karena berkaitan langsung dengan bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang telah dinyatakan terbukti di pengadilan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan empat prajurit TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut. Edi dinilai memiliki peran dalam memprovokasi terdakwa lain, sedangkan Budhi disebut sebagai pihak yang menggagas penyiraman sekaligus menyiapkan racikan cairan yang digunakan. Nandala sebagai seorang perwira dinilai seharusnya mampu mencegah tindakan tersebut, tetapi justru disebut terlibat dalam perencanaan. Nandala bersama Sami juga dinyatakan ikut mencari keberadaan Andrie sebelum serangan dilakukan. Rangkaian peran tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim ketika menentukan tingkat kesalahan dan hukuman terhadap masing-masing terdakwa. Karena itulah, TAUD menilai perubahan hukuman pada tingkat banding perlu memiliki pertimbangan yang dapat menjelaskan secara memadai alasan pengurangan pidana.
Dampak yang dialami Andrie juga menjadi salah satu alasan utama TAUD menyampaikan keberatan terhadap putusan banding. Dalam proses persidangan sebelumnya terungkap bahwa serangan air keras menyebabkan kerusakan permanen pada mata korban dan memengaruhi kemampuan penglihatannya. Majelis tingkat pertama bahkan memasukkan penderitaan dan trauma korban sebagai salah satu keadaan yang memberatkan para terdakwa. Selain kerusakan penglihatan, TAUD menyebut Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen bagian tubuhnya sehingga membutuhkan penanganan medis dan proses pemulihan yang panjang. Kondisi tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan mengenai berat atau ringannya hukuman terhadap pelaku. Tim advokasi berpandangan sistem peradilan seharusnya tidak hanya menilai tindakan terdakwa, tetapi juga memberikan perhatian terhadap konsekuensi jangka panjang yang harus ditanggung korban. Karena itu, pengurangan hukuman terhadap dua terdakwa menimbulkan pertanyaan bagi TAUD mengenai sejauh mana kerugian korban dipertimbangkan pada tingkat banding.
TAUD juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut yang berlangsung dalam lingkungan peradilan militer. Tim advokasi menilai perkara pidana umum yang dilakukan anggota militer terhadap warga sipil perlu mendapatkan perhatian khusus agar proses pemeriksaannya memenuhi prinsip independensi, transparansi, dan perlindungan korban. Mereka mempertanyakan proses persidangan yang sebagian berlangsung tertutup serta menilai pengungkapan fakta dan bukti belum dilakukan secara menyeluruh. TAUD juga menilai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan hubungan antara para terdakwa, proses perencanaan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban dalam struktur komando dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Menurut mereka, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara terang dan tidak menyisakan pertanyaan bagi korban maupun masyarakat. Pandangan tersebut sekaligus menjadi dasar TAUD kembali mendorong reformasi sistem peradilan militer.
Perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus bermula dari serangan yang terjadi pada Maret 2026. Kasus tersebut kemudian diproses melalui Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yaitu Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Oditur militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Namun, majelis tingkat pertama menjatuhkan hukuman berbeda berdasarkan peran dan pertimbangan terhadap masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara. Khusus Edi dan Budhi, majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer meskipun hukuman tambahan tersebut sebelumnya tidak diminta dalam tuntutan oditur. Setelah putusan dibacakan, penasihat hukum keempat terdakwa mengajukan upaya banding, sedangkan oditur militer tidak mengambil langkah hukum serupa. Proses banding itulah yang kemudian menghasilkan pengurangan hukuman bagi Edi dan Budhi.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis juga mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Mereka sebagai anggota TNI dinilai telah mengkhianati tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit dengan melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Perbuatan tersebut juga dipandang merusak citra institusi TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan sikap arogan, serta menimbulkan penderitaan dan trauma terhadap Andrie. Dampak permanen terhadap penglihatan korban turut menjadi faktor penting dalam menentukan beratnya hukuman. Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan sebagian memiliki prestasi selama menjalankan tugas. Permintaan maaf yang disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk korban juga masuk dalam pertimbangan majelis. Perbedaan antara faktor yang memberatkan dan meringankan tersebut kemudian menghasilkan variasi hukuman terhadap empat terdakwa.
Selain mengkritik putusan banding, TAUD meminta sejumlah lembaga negara melakukan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai belum selesai dalam perkara tersebut. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara. TAUD sebelumnya menyampaikan adanya persoalan etik yang menurut mereka perlu diperiksa agar integritas proses peradilan dapat dipastikan. Kepolisian juga didorong menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kasus Andrie secara profesional, independen, dan transparan. Sementara Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan menyeluruh untuk melihat kemungkinan adanya aspek pelanggaran hak asasi manusia dalam rangkaian peristiwa tersebut. TAUD menilai keterlibatan sejumlah institusi diperlukan karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut pemidanaan empat terdakwa, tetapi juga perlindungan korban dan akuntabilitas proses hukum secara keseluruhan.
Tim advokasi turut menghubungkan kasus Andrie dengan perdebatan yang lebih luas mengenai yurisdiksi peradilan militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. TAUD mendorong pembatasan kewenangan peradilan militer sehingga perkara pidana umum dengan korban warga sipil dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan umum. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI yang diajukan Andrie. Bagi tim advokasi, pembaruan sistem diperlukan untuk memastikan adanya kesetaraan di hadapan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Reformasi tersebut menurut mereka juga harus memberikan ruang lebih besar bagi korban untuk memperoleh informasi, perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap proses hukum. Perdebatan mengenai yurisdiksi menjadi semakin penting ketika suatu perkara melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korban.
Kekecewaan TAUD terhadap putusan banding pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya masa pidana Edi dan Budhi, tetapi juga menyangkut kejelasan status pemecatan serta orientasi proses hukum terhadap kepentingan korban. Tim advokasi menilai luka permanen, gangguan penglihatan, dan trauma yang dialami Andrie seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukuman yang proporsional. Di sisi lain, putusan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para terdakwa dan tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses peradilan yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah hukum yang masih dapat ditempuh serta tindak lanjut lembaga-lembaga yang diminta melakukan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan terkait perkara. TAUD menegaskan akan terus mendorong adanya akuntabilitas, pemulihan korban, serta evaluasi terhadap sistem peradilan militer. Kasus Andrie Yunus dengan demikian masih menjadi perhatian bukan hanya karena beratnya dampak serangan terhadap korban, tetapi juga karena membuka kembali perdebatan mengenai bagaimana tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI seharusnya diperiksa dalam sistem hukum Indonesia.