Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Kejanggalan Kasus Richard Lee, Ingatkan Perbedaan Dua Undang-Undang

Jakarta, 16 Oktober 2026 – Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee. Pandangan tersebut disampaikan ketika Gayus hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026). Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara dua regulasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan aturan hukum harus memperhatikan karakteristik pelanggaran yang dituduhkan kepada terdakwa. Gayus mengingatkan agar ketentuan yang memiliki ruang lingkup berbeda tidak dicampuradukkan tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gayus menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan memiliki pengaturan yang tidak sepenuhnya sama. Ia menyoroti persoalan pelabelan produk yang menjadi salah satu bagian dalam perkara Richard Lee. Menurut Gayus, ketentuan perlindungan konsumen yang dipersoalkan berkaitan dengan informasi pada label, bukan secara langsung mengatur seluruh aspek kandungan produk perawatan kulit. Ia juga menyinggung adanya klaim mengenai produk yang disebut berasal dari pihak lain, bukan dibuat langsung oleh terdakwa. Perbedaan tersebut dinilai perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan kesesuaian antara perbuatan yang didakwakan dan ketentuan hukum yang digunakan.

https://celebrity.okezone.com

Gayus menegaskan bahwa penggunaan dua undang-undang dalam suatu perkara harus memiliki dasar penerapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar penyidik maupun penuntut umum tidak mengabaikan perbedaan objek pengaturan dari masing-masing regulasi. Menurutnya, kesalahan dalam memahami ruang lingkup aturan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian perkara. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan keahliannya, bukan sebagai putusan mengenai bersalah atau tidaknya Richard Lee. Penilaian akhir terhadap penerapan pasal tetap berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Selain membahas perbedaan undang-undang, Gayus menyoroti pentingnya kejelasan tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam hukum pidana, kedua unsur tersebut dikenal sebagai locus delicti dan tempus delicti. Gayus menjelaskan bahwa penentuan lokasi dan waktu harus dilakukan secara tepat agar peristiwa yang didakwakan dapat dipahami dengan jelas. Ketidakjelasan kedua unsur tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai ketepatan surat dakwaan. Karena itu, ia menilai ketelitian dalam merumuskan peristiwa hukum merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang adil.

Persidangan tersebut juga membahas kedudukan peraturan teknis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim penasihat hukum Richard Lee mempertanyakan apakah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu semestinya dikenai sanksi administratif atau dapat diproses melalui hukum pidana. Menanggapi pertanyaan itu, Gayus menjelaskan bahwa suatu pelanggaran dapat memiliki konsekuensi berbeda bergantung pada dasar hukum yang mengaturnya. Ia menyebut kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun perdata dalam persoalan yang memiliki karakteristik tertentu. Namun, penentuan jenis sanksi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Liputan6.com

Gayus turut menjelaskan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan umum dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut penting diperhatikan ketika terdapat beberapa regulasi yang berkaitan dengan satu persoalan. Penggunaan aturan khusus harus didasarkan pada kesesuaian materi pengaturan dengan perbuatan yang dipersoalkan. Ia juga membedakan konsep legalitas dan legitimasi dalam penerapan hukum. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari argumentasi mengenai pentingnya memastikan bahwa aturan yang digunakan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga tepat diterapkan terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyampaikan dasar hukum dakwaan terhadap Richard Lee. Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana. Jaksa berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pada 14 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Richard Lee. Putusan sela tersebut membuat persidangan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Kejaksaan Tinggi Banten

+1

Kehadiran Gayus Lumbuun sebagai saksi ahli merupakan bagian dari langkah pembelaan yang disiapkan tim penasihat hukum Richard Lee. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan mantan hakim agung untuk memberikan pandangan mengenai substansi hukum perkara. Tim pembela ingin memperoleh penjelasan mengenai penerapan pasal, kedudukan alat bukti, serta hubungan antara perbuatan yang didakwakan dan tanggung jawab terdakwa. Keterangan ahli diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai persoalan hukum yang muncul selama persidangan. Meski demikian, pendapat ahli merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian yang harus dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Perkara Richard Lee masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen, pengawasan produk kesehatan, dan penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku usaha. Pandangan Gayus Lumbuun menambah pembahasan mengenai pentingnya ketepatan penggunaan undang-undang dalam proses peradilan. Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap memiliki kesempatan membuktikan dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Richard Lee juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta memperoleh perlakuan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.