KPK Kembali Periksa Tri Budi Ambarsari, Dalami Aliran Uang dari Bupati Pemalang Nonaktif

Jakarta, 30 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari, pihak swasta yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Tri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Anom dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri hubungan Tri dengan Anom serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara. Tri tidak berstatus sebagai tersangka meskipun sempat diamankan ketika operasi berlangsung di Jakarta. Penyidik masih mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas penggunaan dan pergerakan dana dalam perkara tersebut.

Nama Tri sebelumnya menjadi perhatian setelah diketahui berada bersama Anom ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, dengan total 21 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Anom, sedangkan sejumlah pihak lainnya diamankan di wilayah Jawa Tengah. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Setelah pemeriksaan awal, KPK menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Pemeriksaan terhadap Tri berfokus antara lain pada hubungannya dengan Anom dan kemungkinan adanya aliran dana dari bupati nonaktif tersebut. Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan Tri pada awal September 2026 bersama sejumlah saksi lain. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat uang atau aset yang diterima serta keterkaitannya dengan dugaan pemerasan yang sedang disidik. KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, pihak swasta, hingga orang-orang yang memiliki hubungan dengan kegiatan Anom. Rangkaian pemeriksaan tersebut digunakan untuk memetakan pergerakan uang sekaligus mengetahui pihak yang diduga menerima atau menguasai aset terkait perkara.

Pendalaman terhadap Tri kemudian berkembang setelah penyidik menyita satu unit mobil Jaecoo J5 yang berada dalam penguasaannya. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan Anom dan diduga diberikan kepada Tri sehingga penyidik memutuskan melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. KPK juga menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh kendaraan tersebut serta kaitannya dengan dugaan penerimaan uang oleh Anom. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana. Apabila keterkaitannya terbukti dalam proses hukum dan diputuskan pengadilan, aset tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK. Penyidik menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya dengan meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta. Dana yang diduga berhasil dikumpulkan dalam rangkaian tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan tertentu yang saat ini masih terus ditelusuri penyidik. KPK juga mendalami kemungkinan keterkaitan penerimaan uang dengan proyek dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain memeriksa Tri, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, kepala sekolah, pihak swasta, keluarga Anom, hingga anggota tim pemenangan dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan terhadap banyak pihak diperlukan karena dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut memiliki sejumlah jalur yang harus dikonfirmasi satu per satu. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan uang untuk kegiatan tim pemenangan yang dikenal sebagai tim rumah media. Setiap transaksi maupun pemberian aset yang ditemukan akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan dokumen yang telah diperoleh. Pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus menentukan apakah terdapat pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban hukum.

Pemeriksaan kembali Tri Budi Ambarsari menunjukkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif masih terus berkembang. Status Tri hingga kini tetap sebagai saksi dan penyidik berupaya memperoleh penjelasan mengenai hubungannya dengan Anom, dugaan aliran dana, serta kendaraan yang telah disita. Keterangan dari Tri akan dipadukan dengan bukti transaksi, dokumen, barang sitaan, dan kesaksian pihak lain untuk memperkuat proses pembuktian. KPK juga masih memiliki ruang untuk memanggil kembali saksi apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Perkembangan penyidikan berikutnya akan bergantung pada kecukupan bukti yang diperoleh dalam penelusuran dugaan pemerasan dan aliran uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.