Jakarta, 9 September 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan produk pangan olahan yang memperoleh kategori D atau label merah dalam sistem Nutri-Level tetap diperbolehkan diproduksi dan beredar di pasaran. Warna merah tidak dimaksudkan sebagai penanda bahwa suatu produk berbahaya ataupun otomatis dilarang dikonsumsi, melainkan memberikan informasi sederhana mengenai kandungan gula, garam atau natrium, dan lemak yang perlu lebih diperhatikan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan sistem tersebut dirancang sebagai instrumen edukasi agar masyarakat dapat membandingkan produk dengan lebih mudah sebelum menentukan pilihan. Produsen juga tetap dapat memasarkan produk yang masuk kategori merah selama memenuhi seluruh ketentuan keamanan, mutu, dan perizinan pangan yang berlaku. Konsumen hanya diingatkan untuk membatasi konsumsinya sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, Nutri-Level diharapkan mendorong perubahan pola konsumsi tanpa menjadikan sistem pelabelan sebagai mekanisme pelarangan produk tertentu.
Penerapan Nutri-Level memiliki landasan dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 sebagai pembaruan aturan mengenai informasi nilai gizi pada pangan olahan. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memperkenalkan sistem pelabelan yang lebih sederhana di bagian depan kemasan sehingga konsumen tidak hanya bergantung pada tabel informasi nilai gizi yang lebih terperinci. Sistem ini membagi produk ke dalam empat kategori menggunakan kombinasi huruf dan warna. Level A menggunakan warna hijau tua, Level B hijau muda, Level C kuning, dan Level D menggunakan warna merah. Semakin tinggi levelnya, semakin besar perhatian yang perlu diberikan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Kategori A menunjukkan produk dengan kandungan GGL yang relatif paling rendah, sedangkan kategori B menunjukkan tingkat yang masih rendah tetapi berada di atas kategori A. Produk dengan kategori C berwarna kuning perlu dikonsumsi dengan lebih bijak karena kandungannya berada pada tingkatan yang lebih tinggi. Sementara itu, kategori D berwarna merah menunjukkan kandungan yang paling tinggi berdasarkan parameter Nutri-Level sehingga konsumen dianjurkan lebih membatasi jumlah maupun frekuensi konsumsinya. BPOM menekankan klasifikasi tersebut tidak sama dengan penilaian layak atau tidak layaknya suatu produk untuk beredar. Selama produk telah memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki izin yang diperlukan, label D tidak menghapus hak produsen untuk memasarkannya. Sistem tersebut lebih menyerupai panduan visual yang memungkinkan masyarakat memahami karakter gizi produk hanya dengan melihat bagian depan kemasan.
Taruna menilai penjelasan mengenai arti warna menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami Nutri-Level. Apabila warna merah dianggap sebagai larangan, konsumen dapat menyimpulkan bahwa seluruh produk kategori D berbahaya, padahal tujuan regulasinya bukan seperti itu. Konsumsi pangan juga dipengaruhi jumlah, frekuensi, pola makan secara keseluruhan, aktivitas fisik, usia, serta kondisi kesehatan seseorang. Seseorang tetap dapat mengonsumsi produk kategori tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan tubuh dan keseimbangan asupan harian. Namun, keberadaan label memberikan peringatan yang lebih mudah dipahami ketika produk memiliki kandungan GGL relatif tinggi. Konsumen kemudian memiliki informasi tambahan untuk memutuskan apakah akan memilih produk tersebut, mengurangi porsinya, atau mencari alternatif dengan kategori Nutri-Level lebih rendah.
Pada tahap awal, kewajiban Nutri-Level untuk pangan olahan kemasan difokuskan pada kelompok produk minuman. Cakupannya meliputi minuman siap konsumsi, minuman berbentuk bubuk, serta minuman konsentrat dalam bentuk cair maupun padat. Untuk produk bubuk dan konsentrat, penilaian dilakukan terhadap produk setelah disiapkan atau direkonstitusi sesuai petunjuk penyajian yang tercantum pada label. Pendekatan ini diperlukan agar angka yang digunakan benar-benar menggambarkan kandungan minuman ketika dikonsumsi masyarakat. BPOM memberikan masa transisi hingga 17 Juni 2028 sehingga industri memiliki waktu sekitar dua tahun sejak aturan diundangkan untuk menyesuaikan desain kemasan dan berbagai aspek teknis lainnya. Selama periode tersebut, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi agar produsen maupun konsumen memahami sistem yang baru diterapkan.
Nutri-Level tidak menggantikan tabel Informasi Nilai Gizi yang selama ini terdapat pada kemasan pangan olahan. Kedua instrumen justru dirancang untuk saling melengkapi karena memiliki fungsi berbeda. Nutri-Level memberikan gambaran cepat melalui huruf dan warna, sementara tabel Informasi Nilai Gizi tetap menyediakan rincian yang lebih lengkap mengenai kandungan produk. Konsumen yang membutuhkan informasi sederhana dapat menggunakan indikator pada bagian depan kemasan sebagai panduan awal. Sementara masyarakat yang ingin mengetahui jumlah energi, karbohidrat, protein, lemak, gula, natrium, dan kandungan lainnya tetap dapat membaca tabel nilai gizi. BPOM berharap kombinasi informasi ringkas dan terperinci tersebut membuat kebiasaan membaca label semakin mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular yang berkaitan dengan pola konsumsi. Konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dalam jangka panjang dapat meningkatkan berbagai faktor risiko kesehatan, termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan gangguan kesehatan lainnya. Pemerintah melihat beban penyakit tidak menular terus menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan intervensi sejak tahap pencegahan. Salah satu tantangannya adalah konsumen tidak selalu mengetahui seberapa tinggi kandungan GGL dari produk yang mereka konsumsi sehari-hari. Informasi yang tersedia pada kemasan terkadang juga membutuhkan pemahaman lebih mendalam untuk dibandingkan antara satu produk dengan produk lainnya. Nutri-Level kemudian digunakan untuk menerjemahkan informasi tersebut menjadi indikator visual yang lebih cepat dikenali.
Dari sisi industri, BPOM menegaskan kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menghambat produksi pangan olahan. Sebaliknya, perusahaan didorong memanfaatkan sistem Nutri-Level sebagai kesempatan melakukan reformulasi produk agar kandungan gula, garam, atau lemak dapat dikurangi tanpa mengabaikan kualitas dan penerimaan konsumen. Produsen yang berhasil menghasilkan produk dengan kategori lebih baik dapat menjadikan informasi tersebut sebagai nilai tambah ketika bersaing di pasar. BPOM juga memberikan waktu adaptasi yang cukup panjang karena perubahan formula maupun desain kemasan membutuhkan proses dan biaya. Bagi perusahaan yang menerapkan ketentuan lebih cepat, pemerintah telah membuka kemungkinan pemberian kemudahan dalam proses terkait izin edar maupun persetujuan label. Pendekatan tersebut diharapkan membuat transformasi menuju produk yang lebih sehat berlangsung secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan besar terhadap kegiatan usaha.
Pengaturan Nutri-Level di Indonesia juga melibatkan pembagian kewenangan antara BPOM dan Kementerian Kesehatan. BPOM menangani penerapan pada pangan olahan kemasan atau produk pabrikan, sedangkan Kementerian Kesehatan mengatur penerapannya pada pangan siap saji sesuai ruang lingkup masing-masing regulasi. Pada pangan siap saji, perhatian awal antara lain diarahkan kepada minuman berpemanis yang dijual oleh pelaku usaha skala besar seperti jaringan restoran, kafe, dan gerai minuman. Informasi dapat ditampilkan melalui daftar menu, kemasan, aplikasi pemesanan, maupun media informasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat secara bertahap dapat menemukan indikator serupa baik ketika membeli produk kemasan maupun ketika memesan minuman di gerai tertentu. Keselarasan tersebut diharapkan membuat pesan mengenai pengendalian konsumsi GGL lebih mudah dikenali masyarakat.
BPOM berharap masyarakat tidak menjadikan warna Nutri-Level sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan pola makan. Produk berlabel hijau bukan berarti dapat dikonsumsi tanpa batas, sementara produk berlabel merah tidak otomatis harus dihindari sepenuhnya oleh semua orang. Sistem tersebut harus digunakan sebagai alat bantu untuk memahami kandungan produk dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing. Konsumen tetap dianjurkan memperhatikan porsi, frekuensi konsumsi, variasi makanan, aktivitas fisik, dan kondisi kesehatan secara keseluruhan. Kehadiran Nutri-Level pada akhirnya ditujukan untuk memberikan transparansi yang lebih besar sekaligus mendorong masyarakat membuat keputusan berdasarkan informasi yang mudah dipahami. Karena itu, produk kategori D tetap dapat berada di rak penjualan, tetapi warna merah menjadi pengingat agar konsumen mempertimbangkan jumlah serta frekuensi konsumsinya dengan lebih bijak.