Jakarta, 30 Agustus 2026 – Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menyiapkan langkah lanjutan setelah gugatan rekonvensi mereka dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan Nikita Mirzani dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pihak Reza disebut siap memperbaiki bagian yang dinilai belum memenuhi persyaratan formil dalam gugatan tersebut. Persoalan ini muncul setelah perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap banding. Reza dan tim hukumnya menilai masih terdapat peluang untuk melanjutkan upaya hukum dengan menyempurnakan gugatan balik yang sebelumnya diajukan.
Putusan pada tingkat banding tersebut membedakan antara gugatan utama yang diajukan Nikita Mirzani dan gugatan rekonvensi dari pihak Reza Gladys. Dalam penjelasan kuasa hukum Reza, gugatan Nikita disebut ditolak dalam pokok perkara, sementara gugatan rekonvensi Reza dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil. Perbedaan istilah tersebut menjadi perhatian karena putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima berbeda konsekuensinya dengan putusan yang menolak substansi perkara. Pihak Reza menilai persoalan yang dihadapi dalam gugatan balik tersebut bukan berkaitan dengan inti materi perkara maupun kekuatan pembuktian pokok sengketa. Karena itu, mereka masih mempertimbangkan untuk menyempurnakan gugatan agar dapat diajukan kembali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Salah satu hal yang diduga menjadi perhatian majelis hakim berkaitan dengan nilai kerugian yang diminta oleh pihak Reza. Kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan nominal antara tuntutan pada tingkat pertama dan angka yang dipertahankan ketika perkara masuk ke tingkat banding. Pada tingkat pertama, nilai kerugian yang diminta disebut sekitar Rp857 juta, sedangkan pada tingkat banding pihak Reza mengajukan tuntutan hingga Rp500 miliar. Perbedaan nominal tersebut diduga menjadi salah satu bagian yang dianggap belum cukup jelas atau belum didukung pembuktian yang memadai. Meski demikian, pihak Reza masih menunggu salinan putusan secara utuh sehingga belum menyimpulkan secara pasti bagian mana yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan gugatan rekonvensi cacat formil.
Julianus menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat persoalan tersebut sebagai kekalahan terhadap substansi gugatan balik yang telah diajukan. Menurut pihak Reza, inti rekonvensi berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan Reza, sementara gugatan PMH Nikita Mirzani ditolak seluruhnya. Perkembangan pada tingkat banding kemudian membuat pihak Reza harus kembali mengevaluasi penyusunan gugatan dan tuntutan yang diajukan. Perubahan tersebut membuat proses hukum perkara ini masih menjadi perhatian karena masing-masing pihak memiliki posisi hukum yang berbeda dalam menghadapi hasil putusan.
Bagi Reza Gladys, persoalan formil dalam gugatan menjadi bagian yang perlu segera diperbaiki apabila mereka memutuskan melanjutkan proses hukum. Perbaikan tersebut menurut kuasa hukumnya tidak berarti mengubah seluruh substansi perkara, melainkan menyempurnakan bagian-bagian administratif dan dalil yang dianggap belum memenuhi ketentuan. Penyusunan gugatan yang jelas menjadi penting dalam perkara perdata karena setiap tuntutan harus memiliki dasar dan uraian yang dapat dipahami serta dibuktikan di persidangan. Kejelasan mengenai nilai kerugian juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar tuntutan memiliki dasar yang kuat. Karena itu, tim hukum Reza akan menelaah putusan secara menyeluruh sebelum menentukan bentuk perbaikan yang akan dilakukan.
Perkara PMH antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya telah menarik perhatian luas karena melibatkan dua figur yang dikenal publik. Sengketa tersebut tidak hanya berlangsung dalam proses persidangan, tetapi juga berkembang menjadi perhatian masyarakat karena masing-masing pihak menyampaikan pandangan mengenai posisi hukum mereka. Dalam situasi seperti ini, hasil putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama untuk melihat perkembangan perkara, sementara pernyataan dari pihak yang berperkara perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan masing-masing pihak. Proses hukum juga masih dapat berlanjut sesuai mekanisme yang tersedia apabila para pihak menempuh langkah lanjutan. Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan Reza dan tim hukumnya setelah mempelajari dokumen putusan secara lengkap.
Rencana memperbaiki gugatan rekonvensi menunjukkan bahwa pihak Reza masih melihat adanya ruang untuk mempertahankan tuntutan hukum mereka. Kuasa hukum menyatakan akan memberikan masukan kepada klien agar proses tersebut dilanjutkan apabila memang persoalannya hanya berkaitan dengan cacat formil. Namun, keputusan akhir tetap berada pada Reza Gladys dan Attaubah Mufid setelah mempertimbangkan isi putusan serta konsekuensi hukum dari langkah berikutnya. Perbaikan dokumen juga harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum acara dan dasar tuntutan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi gugatan rekonvensi apabila perkara kembali dilanjutkan melalui jalur hukum yang tersedia.
Perkembangan perkara ini pada akhirnya masih menyisakan sejumlah tahapan sebelum arah gugatan rekonvensi Reza Gladys benar-benar ditentukan. Pihak Reza saat ini menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim terkait cacat formil tersebut. Setelah itu, mereka akan menentukan apakah gugatan akan diperbaiki dan dilanjutkan dengan menyesuaikan bagian yang menjadi persoalan dalam putusan. Sementara itu, perbedaan antara putusan terhadap gugatan utama dan rekonvensi menjadi aspek penting dalam memahami perkembangan sengketa antara kedua pihak. Dengan demikian, proses hukum perkara PMH Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih berlanjut, sedangkan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian terhadap putusan dan strategi hukum yang dipilih oleh pihak Reza.