Jakarta, 10 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada 14 hingga 15 Mei 2026 seiring dengan libur tanggal merah dan meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional.
Kebijakan tersebut dilakukan mengikuti aturan yang menyebut pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional. Dengan demikian, kendaraan dengan seluruh pelat nomor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Penghapusan sementara aturan tersebut diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan di sejumlah titik ibu kota, terutama kawasan pusat bisnis, jalur wisata, dan akses keluar masuk kota selama masa liburan.
Jakarta selama ini menerapkan sistem ganjil genap sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan dan mengendalikan kepadatan lalu lintas di jalan-jalan utama pada hari kerja.
Pengamat transportasi perkotaan menjelaskan bahwa penghentian sementara aturan ganjil genap pada hari libur merupakan kebijakan yang umum diterapkan karena pola aktivitas masyarakat berbeda dibanding hari kerja biasa.
Meski aturan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban berlalu lintas dan memperhitungkan waktu perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan strategis.
Petugas lalu lintas disebut tetap melakukan pengawasan dan pengaturan arus kendaraan di berbagai titik rawan macet guna memastikan kondisi lalu lintas tetap terkendali selama periode libur panjang.
Pengamat tata kota menilai kebijakan fleksibel terhadap sistem ganjil genap penting untuk menyesuaikan kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama saat momentum libur nasional yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas perjalanan.
Selain itu, masyarakat pengguna transportasi umum juga diimbau memanfaatkan layanan transportasi massal guna membantu mengurangi potensi kemacetan di ibu kota selama masa liburan berlangsung.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap pada 14 dan 15 Mei 2026, warga Jakarta diharapkan tetap dapat melakukan aktivitas dan perjalanan dengan nyaman sambil tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.