Jakarta, 3 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengungkapan kronologi tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa malam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 dengan sasaran sejumlah nomor telepon penting. Selain Presiden Prabowo, penyidik menyebut komunikasi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha turut menjadi sasaran. Ketiga tersangka diduga memerintahkan kegiatan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem komunikasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. CNNindonesia+1
Menurut penjelasan Asep, rangkaian dugaan tindak pidana bermula pada 2025 ketika terdapat perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar prosedural bagi pelaksanaan penyadapan dalam lingkup kewenangan kepolisian. Penyidik menduga para tersangka menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk mengarahkan pemantauan komunikasi terhadap pihak yang tidak sedang menjadi objek penegakan hukum. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto termasuk dalam daftar sasaran yang disebut dalam keterangan penyidik. Namun, kepolisian belum menjelaskan secara terperinci kapan masing-masing nomor mulai dipantau dan berapa lama kegiatan tersebut berlangsung. Informasi mengenai pihak yang menjalankan perintah secara teknis juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Rangkaian dugaan tindakan tersebut menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas penyadapan. https://news.okezone.com/+1
Memasuki 2026, dugaan aktivitas penyadapan disebut masih berlangsung hingga muncul perintah untuk menghapus sejumlah berkas elektronik pada sekitar Oktober. Asep menjelaskan bahwa penghapusan tersebut berkaitan dengan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Tindakan itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara karena penyidik menduga terdapat upaya menghilangkan data yang berkaitan dengan kegiatan sebelumnya. Penghapusan informasi elektronik juga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki akses terhadap sistem penyimpanan dan kewenangan untuk mengubah atau menghapus data. Untuk mengungkapnya, penyidik perlu menelusuri catatan aktivitas sistem, perangkat yang digunakan, serta kemungkinan keberadaan salinan data. Pemeriksaan forensik digital diperlukan agar informasi yang telah dihapus dapat ditelusuri apabila masih memungkinkan secara teknis. Selain dugaan penyadapan, tindakan penghapusan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran hukum terkait akses dan pengelolaan informasi elektronik. Keterangan mengenai hubungan antara perintah penyadapan dan penghapusan data akan menjadi bagian penting dalam pembuktian peran setiap tersangka. Republika Online
Perkara tersebut mulai memasuki proses penegakan hukum setelah seorang petugas kepolisian membuat laporan pada Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa. Selain itu, tiga orang ahli turut diperiksa guna membantu penyidik memahami aspek hukum dan teknis yang berkaitan dengan dugaan penyadapan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pemantauan komunikasi memiliki dasar kewenangan yang sah serta bagaimana data elektronik dikelola. Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak yang diduga memberikan perintah dan petugas yang memiliki akses terhadap fasilitas pemantauan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum penyidik mengambil keputusan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat. Republika Online+1
Dalam proses pengumpulan bukti, Bareskrim Polri menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat perangkat penyimpanan data berupa flashdisk. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap komunikasi, dokumen elektronik, serta kemungkinan jejak aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyadapan. Perangkat tersebut dapat menjadi sumber informasi mengenai hubungan antarindividu, riwayat penggunaan sistem, dan data yang tersimpan selama periode dugaan kejadian. Namun, keberadaan perangkat sebagai barang bukti tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh perangkat digunakan untuk melakukan penyadapan ilegal. Penyidik masih harus memastikan relevansi setiap barang melalui pemeriksaan forensik dan pencocokan dengan keterangan saksi. Keutuhan data serta prosedur pengamanan barang bukti menjadi perhatian penting agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. Temuan dari perangkat elektronik tersebut diharapkan membantu memperjelas bagaimana dugaan penyadapan dijalankan dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan. detiknews
Setelah melakukan pemeriksaan, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada Selasa malam, 3 November 2026. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara dua tersangka lainnya dikaitkan dengan perwira tinggi kepolisian Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Dalam konferensi pers, Asep Safrudin menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi. Kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya beredar berbagai informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira kepolisian. Meski demikian, rincian peran masing-masing tersangka dan hubungan antara setiap tindakan yang diduga dilakukan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh perlakuan sesuai prinsip praduga tidak bersalah. detiknews+2
Pengungkapan kronologi perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan melibatkan komunikasi kepala negara dan sejumlah kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan publik. Kepolisian diharapkan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan tujuan kegiatan, pihak yang memberikan perintah, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan. Pendalaman juga diperlukan terhadap penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 untuk mengetahui apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan bukti. Selain itu, pemeriksaan terhadap perangkat yang disita diharapkan dapat memperjelas rangkaian aktivitas dalam periode 2025 hingga 2026. Pengawasan internal kepolisian menjadi penting mengingat perkara tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan akses dan kewenangan dalam institusi penegak hukum. Keterangan resmi yang terbuka diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum terhadap ketiga tersangka harus tetap mengedepankan pembuktian yang sah dan menghormati hak setiap pihak yang diperiksa. Dengan penyidikan yang menyeluruh, Bareskrim diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sekaligus memperkuat perlindungan keamanan komunikasi dan data elektronik negara. https://news.okezone.com/+2